Sejarah Mafindo
MAFINDO bermula dari Forum Facebook yang disebut FAFHH (Forum Anti Fitnah, Hasut, dan Hoax) yang dibuat oleh Harry Sufehmi pada tahun 2015, sebagai tanggapan terhadap munculnya fitnah, hasutan, hoaks, juga ujaran kebencian di media sosial.
MAFINDO diluncurkan pada 1 Desember 2016, setelah secara resmi dibentuk oleh Harry Sufehmi bersama dengan Judith Lubis, Catharina Widyasrini, Aribowo Sasmito, Eko Juniarto, Faisal Aditya, dan Septiaji Eko Nugroho sebagaimana dinyatakan oleh dokumen hukum Notaris No. 1 tanggal 19 November, 2016 oleh [SK (Surat Keputusan) Pendirian Perkumpulan NOMOR AHU-0078919.AH.01.07.TAHUN 2016] (PDF) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
MAFINDO telah berdiri di berbagai wilayah Indonesia yang ditandai dengan deklarasi wilayah pada tahun 2017, hingga saat ini telah berdiri sebanyak 26 wilayah dengan jumlah relawan yang bergabung terus meningkat dan mendapatkan kepercayaan dari berbagai pemangku kepentingan.
Foundation document of MAFINDO by Ministry of Law : [ SK MAFINDO ](PDF).
Visi dan Misi
VISI
Mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dari fitnah, hasut dan hoaks serta mewujudkan masyarakat yang aktif damai dan sejahtera serta berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.
MISI
- Mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun, dan berempati.
- Meningkatkan literasi media sehingga khalayak tidak mudah termakan oleh hoaks dan tidak mudah untuk menyebar ulang berita di media sosial sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar, sesuai dengan data dan fakta.
- Berperan aktif dalam mencegah upaya memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penyebaran isu SARA (suku agama ras dan antar golongan).
- Bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
- Mengembangkan organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel untuk mencapai tujuannya.
- Menjadi perkumpulan yang mengabdi tanpa pamrih mewujudkan dunia media sosial dan kemasyarakatan yang positif dan bersih dari fitnah, hasut, dan hoaks sehingga dapat meneguhkan stabilitas kebangsaan.
- Menjadi perkumpulan relawan/masyarakat yang melakukan gerakan atas dasar komunitas, kesukarelaan, independensi, netralitas, kemanusiaan, persaudaraan, dan kesemestaan.
Kode Etik Mafindo
Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :
- Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.
- Menjaga nama baik organisasi
Setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi. - Adil
Katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah. - Netral
Tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran. - Fokus pada kegiatan anti hoax
Baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoax. - Non diskriminatif
Seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif. - Respect
Relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama yang bersangkutan. - Persuasif
Mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif