Our History
MAFINDO originated from a Facebook forum called FAFHH (Forum Anti Defamation, Incitement, and Hoaxes), created by Harry Sufehmi in 2015, in response to the rise of defamation, incitement, hoaxes, and hate speech on social media.
MAFINDO was officially launched on December 1, 2016, after being formally established by Harry Sufehmi along with Judith Lubis, Catharina Widyasrini, Aribowo Sasmito, Eko Juniarto, Faisal Aditya, and Septiaji Eko Nugroho, as stated in the legal document, Notary Number 1 dated November 19, 2016, by the Minister of Law and Human Rights [Decree on the Establishment of Association NUMBER AHU-0078919.AH.01.07.YEAR 2016].
MAFINDO has expanded its presence in various regions of Indonesia, marked by the declaration of regions in 2017. To date, it has established in a total of 26 regions, with the number of volunteers continuously increasing and gaining trust from various stakeholders.
Foundation document of MAFINDO by Ministry of Law : [ SK MAFINDO ](PDF).
Visi dan Misi
VISI
Mewujudkan dunia media sosial Indonesia yang positif dan bersih dari fitnah, hasut dan hoaks serta mewujudkan masyarakat yang aktif damai dan sejahtera serta berpartisipasi aktif mengembangkan kemampuan publik untuk berpikir kritis.
MISI
- Mendorong pemanfaatan media sosial secara positif, sehingga antar kelompok masyarakat dari berbagai daerah bisa saling menginspirasi, menggugah, berbagi, membangun, dan berempati.
- Meningkatkan literasi media sehingga khalayak tidak mudah termakan oleh hoaks dan tidak mudah untuk menyebar ulang berita di media sosial sebelum memastikan bahwa informasi tersebut benar, sesuai dengan data dan fakta.
- Berperan aktif dalam mencegah upaya memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk penyebaran isu SARA (suku agama ras dan antar golongan).
- Bekerja sama dengan pihak lain dalam upaya memerangi hoaks dan ujaran kebencian.
- Mengembangkan organisasi yang kuat, kredibel, dan akuntabel untuk mencapai tujuannya.
- Menjadi perkumpulan yang mengabdi tanpa pamrih mewujudkan dunia media sosial dan kemasyarakatan yang positif dan bersih dari fitnah, hasut, dan hoaks sehingga dapat meneguhkan stabilitas kebangsaan.
- Menjadi perkumpulan relawan/masyarakat yang melakukan gerakan atas dasar komunitas, kesukarelaan, independensi, netralitas, kemanusiaan, persaudaraan, dan kesemestaan.
Kode Etik Mafindo
Para relawan, dalam berbagai kegiatan yang membawa nama organisasi Mafindo, terikat dengan Kode Etik sebagai berikut :
- Taat pada hukum yang berlaku di NKRI.
- Menjaga nama baik organisasi
Setiap relawan wajib berusaha untuk menjaga nama baik organisasi. - Adil
Katakan bahwa yang benar itu adalah benar, dan salah itu adalah salah. - Netral
Tidak berpihak. Keberpihakan kita adalah pada keadilan & kebenaran. - Fokus pada kegiatan anti hoax
Baik preventif (mencegah), reaktif (tindakan), analisis & evaluasi (paska) – semuanya terkait usaha anti hoax. - Non diskriminatif
Seluruh kegiatan relawan Mafindo wajib diusahakan agar inklusif, terbuka, dan tidak diskriminatif. - Respect
Relawan menghormati & memperlakukan semua pihak dengan beradab, tanpa memandang suku ras ataupun agama yang bersangkutan. - Persuasif
Mengutamakan komunikasi yang santun, bukan konfrontatif